Konstitusi HAM di indonesia? a. UU no.39 tahun 1999 b. UUD NRI pasal 27-34 c. UUD NRI pasal 28 a-j
DesianaHafsyah111
A.UUD no 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,baik disengaja maupun tidak sengaja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku B.Pasal 27-34 mengandung hak dalam bidang politik ,ekonomi ,sosial dan budaya C.Pasal 28 a sampai j uud 1945 Amandemen kedua
B.Pasal 27-34 mengandung hak dalam bidang politik ,ekonomi ,sosial dan budaya
C.Pasal 28 a sampai j uud 1945 Amandemen kedua