Meiling04
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Stalemate adalah suatu penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih yang terjadi dengan sendirinya, dengan sebab masing masing pihak berkedudukan sama kuat, akibatnya masing masing pihak berfikir panjang tentang akibat apabila perang tidak dapat dihindarkan maka korbannya sangat besar dari kedua belah pihak.
Adjudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga hukum yang berfungsi menjalankan pengadilan terhadap berbagai perkara pidana maupun perdata. Salah satunya, konflik yang terjadi di masyarakat. Pada umumnya, cara seperti ini ditempuh sebagai alternative terakhir dalam penyelesaian konflik.
Pengertian dari Wikipedoa Indonesia : Adjudication (ajudikasi), adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Stalemate adalah suatu penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih yang terjadi dengan sendirinya, dengan sebab masing masing pihak berkedudukan sama kuat, akibatnya masing masing pihak berfikir panjang tentang akibat apabila perang tidak dapat dihindarkan maka korbannya sangat besar dari kedua belah pihak.
Adjudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga hukum yang berfungsi menjalankan pengadilan terhadap berbagai perkara pidana maupun perdata. Salah satunya, konflik yang terjadi di masyarakat. Pada umumnya, cara seperti ini ditempuh sebagai alternative terakhir dalam penyelesaian konflik.
Pengertian dari Wikipedoa Indonesia :
Adjudication (ajudikasi), adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.