Konsep Wilayah Kelautan Indonesia Diperkuat Oleh UU No......
zhafierUndang Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (“UU Perairan Indonesia”) dan Undang Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (“UU Wilayah Negara”). UU Wilayah Negara pasal 1 ayat 1 mengatakan “wilayah negara…merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”, sementara UU Perairan Indonesia pasal 2 ayat 2 mengatakan “segala perairan di sekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau atau bagian pulau pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia…merupakan bagian integral dari wilayah daratan sehingga…berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia”.