BaercelonaFcPelaksanaan otonomi daerah sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah bahwa daerah melalui otonomi luas diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 yang kemudian diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam kerangka otonomi daerah telah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks pelembagaan maupun pertumbuhan budaya demokrasi.
0 votes Thanks 4
StephanieTan
sorry, tapi saya ga terlalu ngerti mksudnya... ada kata kata lebih simple ga?
nanaghina
Otonomi daerah berarti setiap daerah memiliki pusat nya masing2 dimana ada kebijakan di dalamnya. jadi otonomi daerah itu intinya sih kayak berpusat gitu pemerintahannya. semoga membantu. maaf kalo salah yaa
jadi otonomi daerah itu intinya sih kayak berpusat gitu pemerintahannya.
semoga membantu. maaf kalo salah yaa