sneuga39
Berdasarkan UUD pasal 30 ayat (2), sishankamrata terdiri atas 3 komponen,yaitu : - komponen utama ( TNI dan POLRI ) - komponen cadangan ( Seluruh warga negara, SDA, sarana dan prasarana nasional ) - komponen pendukung ( warga negara, SDA, Sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana )
- komponen utama ( TNI dan POLRI )
- komponen cadangan ( Seluruh warga negara, SDA, sarana dan prasarana nasional )
- komponen pendukung ( warga negara, SDA, Sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana )
Mudah mudahan membantu :)