January 2019 2 14 Report
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu
a. kejaksaan, penelitian, penyuluhan, dan pengadilan tentang hak asasi manusia
b. pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia
c. pengabdian, kejaksaan, kehakiman, dan mediasi tentang hak asasi manusia
d. kehakimanm penelitian, kejaksaan, dan mediasi tentang hak asasi manusia
e. kejaksaan, kehakiman, penyuluhan, dan pengadilan tentang hak asasi manusia

tolong jawab
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.