Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu a. kejaksaan, penelitian, penyuluhan, dan pengadilan tentang hak asasi manusia b. pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia c. pengabdian, kejaksaan, kehakiman, dan mediasi tentang hak asasi manusia d. kehakimanm penelitian, kejaksaan, dan mediasi tentang hak asasi manusia e. kejaksaan, kehakiman, penyuluhan, dan pengadilan tentang hak asasi manusia