Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial sebagai berikut : 1. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. 2. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota. 3. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. 4. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. 5. Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas: a. 2 (dua) orang mantan hakim; b. 2 (dua) orang praktisi hukum; c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan d. 1 (satu) orang anggota masyarakat. 6. Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial. 7. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
a. 2 (dua) orang mantan hakim;
b. 2 (dua) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d. 1 (satu) orang anggota masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial sebagai berikut :
1. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.
2. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
3. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
4. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
5. Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas:
a. 2 (dua) orang mantan hakim;
b. 2 (dua) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d. 1 (satu) orang anggota masyarakat.
6. Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.
7. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.