Komisi perlindungan Anak Indonesia bersifat? Tolong sekalian penjelasan dan bukti konkret dari sifat KPAI
nahason07
KPAI bersifat Independen. kenapa kok Independen : Independen berarti dalam menjalankan tugasnya. KPAI tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
Kenapa independen. dalam website KPAI telah tertera jelas (dalam profil). dan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
berisi salah satu pasal Pasal 74 (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
kenapa kok Independen :
Independen berarti dalam menjalankan tugasnya. KPAI tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
Kenapa independen.
dalam website KPAI telah tertera jelas (dalam profil).
dan dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
berisi salah satu pasal
Pasal 74
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.