Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dasar hukum pendirian: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Ketua: Firli Bahuri
Wakil Ketua merangkap Anggota: Alexander Marwata; Lili
Jawaban:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dasar hukum pendirian: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Ketua: Firli Bahuri
Wakil Ketua merangkap Anggota: Alexander Marwata; Lili
Pintauli Siregar; Nawawi Pomolango; Nurul Ghufron
Pendiri: Megawati Soekarnoputri
Didirikan: 29 Desember 2003, Indonesia
Deputi Bidang Pencegahan: Pahala Nainggolan
Penjelasan:
Maaf kalo salah..
jika benar jadikan jawabn terbaik yh
semoga membantu
Semangatt