Klo isi pokok uud negara republik indonesia tahun 1945???
DindaAulia
Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila. Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila. Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
bahwa negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
berdasarkan atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Ini sekaligus berarti,
dalam Pembukaan UUD 1945
diterima aliran pengertian (paham)
negara persatuan, negara yang
melindungi danmeliputi segenap
bangsa seluruhnya, mengatasi
segala paham golongan dan
perseorangan. Aliran inilah yang
kemudian dikenal sebagai paham
negara persatuan (integralistik
atau kekeluargaan). Tampak di sini,
bahwa pokokpikiran ini identik
dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II menyatakan,
bahwa negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini identik
dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok Pikiran III menyatakan,
bahwa negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan
danpermusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu, sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-
Undang Dasar harus berdasarkan
kedaulatan dan berdasar atas
permusyawaratan perwakilam. Di
sini secara jelas tampak bahwa
pokok pikiran ini identik dengan
Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV menyatakan,
bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintahan dan lain-lain
penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguhcita-cita moral
rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini
identik dengan Sila ke-1 dan ke-2
dari Pancasila.