Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum apa?
jubaidahBerdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi : 1.Hukum materiil, 2.Hukum formil (hukum acara), Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi : 1.Hukum publik, 2.Hukum privat (perdata)
1. Hukum materiil,
2. Hukum formil (hukum acara),
Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum publik,
2. Hukum privat (perdata)
2. Hukum formil (hukum acara),
Berdasarkan Isinya Hukum dibagi Menjadi 3
1. Hukum publik,
2. Hukum privat (perdata)
3. Hukum Pidana