" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
penghasiln = 2.400.000
tdk kena pajak = 600.000
jadi yang kena pajak = 2.400.000 - 600.000 = 1.800.000
pajak penghasilan = 15 % x 1.800.000 = 270.000
jadi penghasilan yang diterima = 2.400.000 - 270.000 = Rp 2.130.000
penghasilan tidak kena pajak 600.000
penghasilan kena pajak = 2.400.000 - 600.000 = 1.800.000
pajak penghasilan 15%
15% . 1.800.000 = 270.000
penghasilan yang diterima = 2.400.000 - 270.000 = 2.130.000