Jalan raya bukanlah tempat bermain. Jalan raya merupakan arena perang bagi pengguna jalan. Ada banyak tata tertib di jalan raya yang sudah sewajarnya ditaati. Sayangnya, akhir masa ini semakin banyak pengguna jalan yang tidak memiliki kesadaran atas keselamatan dirinya dan orang lain. Pendapat 'keakuan' dalam diri pengguna jalan seperti 'aku buru-buru', 'aku yang penting sampai' membuat rasa mawas diri berkurang
Jalan raya sangatlah berbahaya karena pelanggaran tata tertibnya dapat menyebabkan kematian. Banyak kasus kecelakaan di jalan raya yang berakhir dengan berita kematian. Hasil survey WHO dalam The Global Report on Road Safety menyatakan Indonesia termasuk negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi ketiga, setelah Tiongkok dan India. Hal ini tentu mengkhawatirkan dengan status Indonesia darurat keselamatan. Jika semakin turunnya tingkat kemawasan masyarakat di jalan, jalan raya menjadi salah satu agen penghilang nyawa setelah penyakit stroke, jantung , dll.
Tata tertib berlalu lintas ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Seluruh masyarakat wajib menaati tata tertib yang tercantum dalam undang-undang. Masyarakat Indonesia perlu menghilangkan sifat keakuan dan mulai meningkatkan tingkat kemawasan diri dalam berlalu lintas. Keselamatan selama di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Marilah bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dan keamanan berkendara.
Jawaban:
Jagalah Keselamatan di Jalan Raya
Jalan raya bukanlah tempat bermain. Jalan raya merupakan arena perang bagi pengguna jalan. Ada banyak tata tertib di jalan raya yang sudah sewajarnya ditaati. Sayangnya, akhir masa ini semakin banyak pengguna jalan yang tidak memiliki kesadaran atas keselamatan dirinya dan orang lain. Pendapat 'keakuan' dalam diri pengguna jalan seperti 'aku buru-buru', 'aku yang penting sampai' membuat rasa mawas diri berkurang
Jalan raya sangatlah berbahaya karena pelanggaran tata tertibnya dapat menyebabkan kematian. Banyak kasus kecelakaan di jalan raya yang berakhir dengan berita kematian. Hasil survey WHO dalam The Global Report on Road Safety menyatakan Indonesia termasuk negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi ketiga, setelah Tiongkok dan India. Hal ini tentu mengkhawatirkan dengan status Indonesia darurat keselamatan. Jika semakin turunnya tingkat kemawasan masyarakat di jalan, jalan raya menjadi salah satu agen penghilang nyawa setelah penyakit stroke, jantung , dll.
Tata tertib berlalu lintas ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Seluruh masyarakat wajib menaati tata tertib yang tercantum dalam undang-undang. Masyarakat Indonesia perlu menghilangkan sifat keakuan dan mulai meningkatkan tingkat kemawasan diri dalam berlalu lintas. Keselamatan selama di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Marilah bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dan keamanan berkendara.