Kita sudah tahu bahwa kita melarang pernikahan antar sepupu karena itu termasuk ke dalam salah satu perbuatan incest (dan zina mungkin). Resiko Dari pernikahan sedarah juga jelas merusak keturunan.
Tapi berdasarkan tafsiran dari potongan al ahzab àyat 50 (Dari Al Quran), mengapa pernikahan dengan sepupu itu DIPERBOLEHKAN??
PADAHAL KITA menyatakan bahwa itu perbuatan forbidden
Tapi berdasarkan tafsiran dari potongan al ahzab àyat 50 (Dari Al Quran), mengapa pernikahan dengan sepupu itu DIPERBOLEHKAN??
Jawab Pernikahan dengan sepupu dibolehkan karena sepupu bukan lah mahram bagi seorang muslim. Dimana syarat untuk bisa di nikahi adalah wanita bukan mahram. Katagori wanita termasuk mahram di jelaskan dalam surat annisa ayat 22-23
Dalam islam ulama tidak mengatakan bahwa menikahi sepupu haram.
Pelarangan menikahi sepupu mungkin lebih dipengaruhi oleh faktor adat istiadat dan ketakutan keturunan rusak. Padahal tidak ada penelitian yang jelas mengatakan pernikahan dengan sepupu meningkatkan resiko cacat pada bayi.
Resiko cacat ini sebenarnya meningkat apabila pernikahan sedarah jalur lurus seperti menikahi anak kandung, menikahi kakak kandung, menikahi ibu, menikahi nenek atau menikahi bibi.
0 votes Thanks 2
30041108
semoga bermanfaat dan kalau ada yang belum jelas1 bisa chat pribadi
Verified answer
Tapi berdasarkan tafsiran dari potongan al ahzab àyat 50 (Dari Al Quran), mengapa pernikahan dengan sepupu itu DIPERBOLEHKAN??Jawab
Pernikahan dengan sepupu dibolehkan karena sepupu bukan lah mahram bagi seorang muslim. Dimana syarat untuk bisa di nikahi adalah wanita bukan mahram. Katagori wanita termasuk mahram di jelaskan dalam surat annisa ayat 22-23
Dalam islam ulama tidak mengatakan bahwa menikahi sepupu haram.
Pelarangan menikahi sepupu mungkin lebih dipengaruhi oleh faktor adat istiadat dan ketakutan keturunan rusak. Padahal tidak ada penelitian yang jelas mengatakan pernikahan dengan sepupu meningkatkan resiko cacat pada bayi.
Resiko cacat ini sebenarnya meningkat apabila pernikahan sedarah jalur lurus seperti menikahi anak kandung, menikahi kakak kandung, menikahi ibu, menikahi nenek atau menikahi bibi.