Kewenengan pemerintahan pusat sesuai undang- undang no. 32 tahun 2004
edys69 Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat maka pemerintah pusat akan mengurus urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintah pusat memiliki kewenangan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yakni meliputi : 1) Politik luar negeri 2) Pertahanan 3) Keamanan 4) Yustisi 5) Moneter dan fiskal nasional 6) Agama
0 votes Thanks 0
ilsanasa
Meliputi:politik luar negeri pertahanan keamanan yustrisi agama moneter
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama
pertahanan
keamanan
yustrisi
agama
moneter