Kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam Otonomi daerah
fullove
pemerintah pusat : politik negara, pertahanan,keamanan dan yustisi pemerinrah daerah : menyelenggarakan sendiri tentang urusan pemerintah, melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada gurbenur selaku wakil pemerintah dan menugaskan sebagian ursan kepada daerah dan pemerintah desa berdasarkan assa tugas β
pemerinrah daerah : menyelenggarakan sendiri tentang urusan pemerintah, melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada gurbenur selaku wakil pemerintah dan menugaskan sebagian ursan kepada daerah dan pemerintah desa berdasarkan assa tugas β