fernandojordi
Mengadili pada tingkat pertama dan akhir , memutus pembubaran politik , memutus perselisihan hasil pemilu
3 votes Thanks 6
soobinana
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
cheerveee
-mengadili pd tingkat pertama dan akhir bersifat final utk menguji UU -memutus pembubaran partai politik -memutus kan perselisihan ttg hasil pemilu
-memutus pembubaran partai politik
-memutus kan perselisihan ttg hasil pemilu