Kewenangan mahkamah konstitusi sebagai lemaga yudikatif
kewenangan presiden sebagai kepala negara dlm sistem prrsidensial
PugPug
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
0 votes Thanks 1
gilang91
Kewenangan mk 1. menguji uu terhadap UUD 2. memutus perselisihan hasil pemilu 3 membubarkan partai politik 4 memutus sengketa kewenangan lembaga negara
0 votes Thanks 0
gilang91
kewenangan presiden sebagai kepala negara dan dengan persetujuan DPR
1. mengangkat duta atau konsul
2.menyatakan damai, perang / membuat perjanjian dg negara lain
3.memberi grasi, amnesti dan rehabilitasi
4.memberi tanda pnghargaan / gelar dll
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
1. menguji uu terhadap UUD
2. memutus perselisihan hasil pemilu
3 membubarkan partai politik
4 memutus sengketa kewenangan lembaga negara