Kewenangan daerah dalam pelaksanaan OTDA! MINIMAL 4
Ahmadbirramdhani
Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang : • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro; • Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup; • Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup; • Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup; • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; • Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak; • Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara; • Standarisasi nasional; • Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
0 votes Thanks 2
FerdyFermadi
1. bidang pertanian 2. bidang pengkoprasian 3. bidang pertambangan dan energi 4. bidang pengindustrian dan perdagangan
kewenangan pemerintah pusat dalam
otonomi daerah terdiri dari kebijakan
tentang :
• Perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara
makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti
menetapkan dan alokasi khusus untuk
mengelola lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti
menetapkan sistem informasi dan
peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara
seperti menetapkan kebijakan usaha
di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti
menetapkan kebijakan dalam
pemanfaatan teknologi strategi tinggi
yang menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan
kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup kawasan konservasi antar
propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu
seperti pengelolaan lingkungan dalam
pemanfaatan sumber daya alam lintas
batas propinsi dan negara,
rekomendasi laboratorium lingkungan
dsb.
2. bidang pengkoprasian
3. bidang pertambangan dan energi
4. bidang pengindustrian dan perdagangan