feonova
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti.
B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan
D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti.
semoga membantu ^^