Kewenang yang di miliki oleh lembaga komisi yudisial adalah
puputwidia8
Kewenangan lembaga komisi yudisiap menurut UUD 1945 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agungdan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku