Agung99
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 25 dan 26 diatur tentang tugas dan wewenang kepala daerah berikut tugas wakil kepala daerah. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang : 1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. mengajukan rancangan perda; 3. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama; 5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; 6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. mengajukan rancangan perda;
3. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.