Kewajiban suatu negara terhadap wilayah landas kontinen
regityaaprA. Kebebasan berlayar dan penerbangan Dalam melaksanakan hak-hak eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen negara pantai tetap menjamin hak negara lain dalam melakukan pelayaran dan penerbangan di perairan diatas landas kontinen dan udara diatasnya. Hal ini bermakna bahwasanya tanpa suatu alasan yang jelas negara pantai tidak boleh menghalang-halangi pelayaran dan penerbangan yang dilakukan oleh kapal atau pesawat asing tersebut. Oleh sebab itu maka untuk kepentingan pelayaran dan penerbangan ini negara asing berkewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara pantai .
B.Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut Disamping adanya hak negara lain untuk memasang kabel dan pipa di bawah laut tentu adanya suatu kewajiban, ialah dimana negara lain berkewajiban mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan negara pantai, seperti penentuan jalannya pipa harus mendapat persetujuan negara pantai. Dan dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut ini harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel-kabel atau pipa-pipa yang sudah ada,agar kemungkinan untuk perbaikan kabel-kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan (Pasal 79 ayat 5 UNCLOS 1982)
C.Hak untuk menangkap ikan Dengan diterimanya konsepsi landas kontinen dalam konverensi Hukum Laut PBB III, maka kebebasan penangkapan ikan di perairan diatas landas kontinen sejauh 200 mil sudah tidak ada lagi karena perairan 200 mil ini sudah menjadi perairan zona ekonomi eksklusif, oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum zona ekonomi eksklusif. Negara lain dapat melakukan penangkapan ikan di perairan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara negara pantai dengan negara lain tersebut. Berbeda dengan perairan di atas landas kontinen di luar 200 mil, perairan ini merupakan perairan laut lepas oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum laut lepas. Sesuai dengan status perairan itu sebagai laut lepas, maka semua negara bebas untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan konvensi.
D. Kebebasan untuk melakukan riset ilmiah Pasal 246 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan yurisdiksinya Negara pantai memiliki hak untuk mengatur, mengizinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam Landas Kontinen, sehingga oleh karena itu ketika Negara lain akan melakukan Riset ilmiah di Landas Kontinen maka terlebih dahulu harus meminta izin kepada Negara pantai yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan hak-hak eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen negara pantai tetap menjamin hak negara lain dalam melakukan pelayaran dan penerbangan di perairan diatas landas kontinen dan udara diatasnya. Hal ini bermakna bahwasanya tanpa suatu alasan yang jelas negara pantai tidak boleh menghalang-halangi pelayaran dan penerbangan yang dilakukan oleh kapal atau pesawat asing tersebut. Oleh sebab itu maka untuk kepentingan pelayaran dan penerbangan ini negara asing berkewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara pantai .
B.Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Disamping adanya hak negara lain untuk memasang kabel dan pipa di bawah laut tentu adanya suatu kewajiban, ialah dimana negara lain berkewajiban mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan negara pantai, seperti penentuan jalannya pipa harus mendapat persetujuan negara pantai. Dan dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut ini harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel-kabel atau pipa-pipa yang sudah ada,agar kemungkinan untuk perbaikan kabel-kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan (Pasal 79 ayat 5 UNCLOS 1982)
C.Hak untuk menangkap ikan
Dengan diterimanya konsepsi landas kontinen dalam konverensi Hukum Laut PBB III, maka kebebasan penangkapan ikan di perairan diatas landas kontinen sejauh 200 mil sudah tidak ada lagi karena perairan 200 mil ini sudah menjadi perairan zona ekonomi eksklusif, oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum zona ekonomi eksklusif. Negara lain dapat melakukan penangkapan ikan di perairan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara negara pantai dengan negara lain tersebut. Berbeda dengan perairan di atas landas kontinen di luar 200 mil, perairan ini merupakan perairan laut lepas oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum laut lepas. Sesuai dengan status perairan itu sebagai laut lepas, maka semua negara bebas untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan konvensi.
D. Kebebasan untuk melakukan riset ilmiah
Pasal 246 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan yurisdiksinya Negara pantai memiliki hak untuk mengatur, mengizinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam Landas Kontinen, sehingga oleh karena itu ketika Negara lain akan melakukan Riset ilmiah di Landas Kontinen maka terlebih dahulu harus meminta izin kepada Negara pantai yang bersangkutan.