Kewajiban penyelenggara negara dalam menerapkan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan adalah?
chikajessicaa
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat. Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban pada suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masayarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama. Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau . John Locke Dia berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi, ada dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 2. Montesquieu Menurutnya kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam urusan lembaga negara lain. 3. JJ Rousseau Beliau menganut teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan. Negara atau badan kooperatif kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya (general will) yang tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak senantiasa progresif. Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar dan ditunjukkan kepada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan tersebut. Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau menghasilkan bentuk yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan umumnya, ia adalah peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis. Rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
semoga membantu ^_^
3 votes Thanks 10
pradnyashita
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini. UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal: a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)). b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)). c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)). d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)). Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
semoga membantu ^_^
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.