Novanda47
1. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 2. Megembangkan kehidupan demokrasi. 3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan . 4. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. 5. Melestarikan lingkungan hidup. 6. Mengelola administrasi kependudukan. 7. Melestarikan nilai sosial budaya. 8. Mengembangkan sistem jaminan sosial. 9. Megembangkan sumber daya produktif di daerah. 10. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
adriana021128
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 3.mengembangkan kehidupan demokrasi. 4.mewujudkan keadilan dan pemerataan. 5.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. 6.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. 7.menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak. 8.mengembangkan sistem jaminan sosial. 9.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. 10.mengembangkan sumber daya produktif di daerah. 11.melestarikan lingkungan hidup. 12.mengelola administrasi kependudukan. 13.melestarikan nilai sosial budaya. 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya. 15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Megembangkan kehidupan demokrasi.
3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan .
4. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
5. Melestarikan lingkungan hidup.
6. Mengelola administrasi kependudukan.
7. Melestarikan nilai sosial budaya.
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. Megembangkan sumber daya produktif di daerah.
10. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak.
8. mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. melestarikan lingkungan hidup.
12. mengelola administrasi kependudukan.
13. melestarikan nilai sosial budaya.
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya.
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.