melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRImeningkatkan kualitas kehidupan masyarakatmengembangkan kehidupan demokrasimewujudakan keadilan dan pemerataanmeningkatkanfasilitas dasar pendidikanmeningkatkan pelayanan kesehatanmenyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layakmengembangkan sistem jaminan sosialmenyususn perencanaan dan tata ruang daerahmengembangkan sumber daya produktif di daerahmelestarikan lingkungan hidupmengelola administrasi kependudukanmelestarikan nilai sosial budayamembentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannyakewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRImeningkatkan kualitas kehidupan masyarakatmengembangkan kehidupan demokrasimewujudakan keadilan dan pemerataanmeningkatkanfasilitas dasar pendidikanmeningkatkan pelayanan kesehatanmenyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layakmengembangkan sistem jaminan sosialmenyususn perencanaan dan tata ruang daerahmengembangkan sumber daya produktif di daerahmelestarikan lingkungan hidupmengelola administrasi kependudukanmelestarikan nilai sosial budayamembentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannyakewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRImeningkatkan kualitas kehidupan masyarakatmengembangkan kehidupan demokrasimewujudakan keadilan dan pemerataanmeningkatkanfasilitas dasar pendidikanmeningkatkan pelayanan kesehatanmenyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layakmengembangkan sistem jaminan sosialmenyususn perencanaan dan tata ruang daerahmengembangkan sumber daya produktif di daerahmelestarikan lingkungan hidupmengelola administrasi kependudukanmelestarikan nilai sosial budayamembentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannyakewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undanganDalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRImeningkatkan kualitas kehidupan masyarakatmengembangkan kehidupan demokrasimewujudakan keadilan dan pemerataanmeningkatkanfasilitas dasar pendidikanmeningkatkan pelayanan kesehatanmenyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layakmengembangkan sistem jaminan sosialmenyususn perencanaan dan tata ruang daerahmengembangkan sumber daya produktif di daerahmelestarikan lingkungan hidupmengelola administrasi kependudukanmelestarikan nilai sosial budayamembentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannyakewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan