kewajiban Mengikuti pendidikan dasar diatur dalam UUD dasar negara Republik Indonesia pasal titik-titik a 31 Ayat 1 B 29 ayat 2 C 30 ayat 2 D 31 ayat 2
yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.
yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.