Fajriliker
Pasal 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Sebagai negara hukum, baik penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan negara itu sendiri semuanya harus tunduk kepada hukum. Negara hukum dalam perspektif Pancasila yang dapat diistilahkan sebagai negara hukum Indonesia atau negara hukum Pancasila disamping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat maupun rule of law, juga memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Pancasila sebagai dasar falsafah, pandangan hidup, dasar Negara, dan sumber tertib hukum Indonesia menjiwai serta menjadi mercusuar hukum Indonesia. Pancasila menjadi sebuah system filsafat menjiwai segenap hukum (rules) di dalam system hukum Indonesia.
Pasal 1 UUD 1945 Indonesia telah menjadi negara kesatuan republik Indonesia.pancasila adalah lambang negara Indonesia dan pedoman bangsa Indonesia.Jika tidak mematuhi peraturan Pancasila maka akan dikenakan hukum.
Pasal 1 UUD 1945 Indonesia telah menjadi negara kesatuan republik Indonesia.pancasila adalah lambang negara Indonesia dan pedoman bangsa Indonesia.Jika tidak mematuhi peraturan Pancasila maka akan dikenakan hukum.
Maaf kalo salah
Semoga membantu
#back to school