Ketentuan tentang presiden dan wakil presiden di atur dalam uud 1946 pasal 4-16 apa bunyi pasal 4 uud 1945
Viurvi
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pasal 4 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 4
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.