anitawdyst
Tampak mudah danbmenguntungkan. namun, dalam pelaksanaaannya sistem tanam paksa mengalami penyimpangan dan banyak menimbulkan kerugian dan penderitaan rakyat indonesia
5 votes Thanks 6
stevenhesang
Ketentuan-ketentuan pokok tanam paksa terdapat dalam Staatsblad (lembaran negara) tahun 1834 No. 22, beberapa tahun setelah tanam paksa dijalankan di Pulau Jawa. Bunyi dari ketentuan tersebut adalah : 1.Persetujuan-persetujuan agar penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor yang dapat dijual di Eropa. 2.Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tersebut tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki 3.Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi. 4.Tanah yang disediakan penduduk tersebut bebas dari pajak tanah. 5.Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harganya ditaksir melebih pajak tanah yang harus dibayar ke rakyat, kelebihan itu dibayar ke penduduk. 6.Kegagalan panen yang bukan karena kesalahan petani akan menjadi tanggungan pemerintah. 7.Bagi yang tidak memiliki tanah akan dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari setiap tahun. 8.Pelaksanaan tanaman paksa diserahkan kepada pemimpin-pemimpin pribumi. Pegawai-pegawai Eropa bertindak sebagai pengawas secara umum. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktiknya banyak menyimpang sehingga rakyat banyak dirugikan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain : 1.Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara paksaan. 2.Luas tanah yang disediakan penduduk lebih dari seperlima tanah mereka. seringkali semua tanah rakyat digunakan untuk tanam paksa. 3.Pengerjaan tanaman-tanama ekspor seringkali jauh melebihi pengerjaan tanaman padi. 4.Pajak tanah masih dikenakan pada tanah yang digunakan untuk proses tanam paksa. 5.Kelebihan hasil panen seringkali tidak dikembalikan kepada petani. 6.Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani. 7.Buruh yang seharusnya dibayar pemerintah malah dijadikan tenaga paksaan
1. Persetujuan-persetujuan agar penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor yang dapat dijual di Eropa.
2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tersebut tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki
3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi.
4. Tanah yang disediakan penduduk tersebut bebas dari pajak tanah.
5. Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harganya ditaksir melebih pajak tanah yang harus dibayar ke rakyat, kelebihan itu dibayar ke penduduk.
6. Kegagalan panen yang bukan karena kesalahan petani akan menjadi tanggungan pemerintah.
7. Bagi yang tidak memiliki tanah akan dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari setiap tahun.
8. Pelaksanaan tanaman paksa diserahkan kepada pemimpin-pemimpin pribumi. Pegawai-pegawai Eropa bertindak sebagai pengawas secara umum.
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktiknya banyak menyimpang sehingga rakyat banyak dirugikan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain :
1. Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara paksaan.
2. Luas tanah yang disediakan penduduk lebih dari seperlima tanah mereka. seringkali semua tanah rakyat digunakan untuk tanam paksa.
3. Pengerjaan tanaman-tanama ekspor seringkali jauh melebihi pengerjaan tanaman padi.
4. Pajak tanah masih dikenakan pada tanah yang digunakan untuk proses tanam paksa.
5. Kelebihan hasil panen seringkali tidak dikembalikan kepada petani.
6. Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
7. Buruh yang seharusnya dibayar pemerintah malah dijadikan tenaga paksaan