Kesulitan pelaksanaan kebijakan ekonomi liberal di Indonesia adalah ?
Mamanosz
Sistem ekonomi di Indonesia sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945 tercantum pada pasal 33, ayat 1 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan), dan ayat 2 (cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara). Hal itu juga mencerminkan perwujudan sila ke 5 pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sistem ekonomi Indonesia sering disebut sistem ekonomi demokrasi Pancasila. Sedangkan sistem ekonomi liberal mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan ciri sistem ekonomi demokrasi Pancasila di atas. Liberalisme menekankan kebebasan individu/swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, individu memiliki hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting. Sistem ekonomi Indonesia mensyaratkan cabang-cabang produksi yang penting harus dikuasai oleh negara, untuk dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem ekonomi Indonesia juga berasas kekeluargaan, tidak seperti liberalisme yang berprinsip profesionalitas, yaitu hubungan hierarkis antara majikan dan pekerja. Oleh karena terdapat perbedaan karakteristik itulah, sistem ekonomi liberal cenderung sulit/kurang cocok diterapkan secara utuh di Indonesia.
Sedangkan sistem ekonomi liberal mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan ciri sistem ekonomi demokrasi Pancasila di atas. Liberalisme menekankan kebebasan individu/swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, individu memiliki hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting. Sistem ekonomi Indonesia mensyaratkan cabang-cabang produksi yang penting harus dikuasai oleh negara, untuk dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem ekonomi Indonesia juga berasas kekeluargaan, tidak seperti liberalisme yang berprinsip profesionalitas, yaitu hubungan hierarkis antara majikan dan pekerja. Oleh karena terdapat perbedaan karakteristik itulah, sistem ekonomi liberal cenderung sulit/kurang cocok diterapkan secara utuh di Indonesia.