Jawaban:
Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif. Bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, kewajiban ini dianggap gugur atau sudah terpenuhi.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu
hukum nya fardhu kifayah
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif. Bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, kewajiban ini dianggap gugur atau sudah terpenuhi.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu
Jawaban:
hukum nya fardhu kifayah