dwikidermawan3
Kesimpulan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri berwenang mengawasi (lembaga pengawas eksternal) terhadap hakim yaitu hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik, yang bersifat preventif sampai dengan yang bersifat represif bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial antara lain disebabkan tidak efektifnya pengawasan internal yang ada di badan peradilan dan tidak adanya kehendak yang kuat dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.Kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal sangat penting dan menuntut hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, integritas, kode etik, dan keadilan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, demi terpeliharanya kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. udah aq kasih tau jawabbanya kalau begitu berikan aq terima kasih dan solusi terbaik
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri berwenang mengawasi (lembaga pengawas eksternal) terhadap hakim yaitu hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik, yang bersifat preventif sampai dengan yang bersifat represif bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial antara lain disebabkan tidak efektifnya pengawasan internal yang ada di badan peradilan dan tidak adanya kehendak yang kuat dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.Kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal sangat penting dan menuntut hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, integritas, kode etik, dan keadilan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, demi terpeliharanya kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
udah aq kasih tau jawabbanya
kalau begitu berikan aq terima kasih dan solusi terbaik