pemenuhan hak-hak warga Negara pemberian hak-hak politik secara menyeluruh : Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali,sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal
2.periode 1949-1950
Pemenuhan hak-hak warga negara : hak hak dasar WN tidak dikurangi , meskipun tidak semua WN tidak memanfaatkannya secara maksimal.
3.Periode 1959-1965
hak-hak dasar warga negara: hak dasar manusia sangat lemah . Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan politiknya dan menjadi tahanan politik kala itu.
4.Periode 1965-1998
hak dasar warga negara: banyak pelanggaran HAM . Pada masa orde baru juga terjadi diskriminatif terhadap etnis tertentu.
5.Periode 1998-sekarang
hak dasar warga negara : hak dasar rakyat sudah terjamin , baik kebebasan berpendapat dan bermusyarah , pers dan sebagainya.
1.periode 1945-1949
pemenuhan hak-hak warga Negara pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh : Masyarakat pada umumnya dapat
merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali,sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal
2.periode 1949-1950
Pemenuhan hak-hak warga negara : hak hak dasar WN tidak dikurangi , meskipun tidak semua WN tidak memanfaatkannya secara maksimal.
3.Periode 1959-1965
hak-hak dasar warga negara: hak dasar manusia sangat lemah . Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan politiknya dan menjadi tahanan politik kala itu.
4.Periode 1965-1998
hak dasar warga negara: banyak pelanggaran HAM . Pada masa orde baru juga terjadi
diskriminatif terhadap etnis tertentu.
5.Periode 1998-sekarang
hak dasar warga negara : hak dasar rakyat sudah terjamin , baik kebebasan berpendapat dan bermusyarah , pers dan sebagainya.