Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konsensus/kesepakatan bangsa Indonesia bahwa pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh Pancasila dan ****
Dilandasi oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan:
Proklamasi Kemerdekaan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 menandai awal terbentuknya negara Indonesia yang merdeka. Dalam Proklamasi tersebut, ditetapkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi panduan dalam menyusun UUD Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang menjadi landasan hukum tertinggi negara. UUD 1945 mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.
Dengan adanya kesepakatan dan konsensus tentang pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, keadilan, dan keberagaman dalam menjalankan sistem pemerintahan dan membangun masyarakat yang berkeadilan dan harmonis.
Jawaban:
Dilandasi oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan:
Proklamasi Kemerdekaan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 menandai awal terbentuknya negara Indonesia yang merdeka. Dalam Proklamasi tersebut, ditetapkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi panduan dalam menyusun UUD Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang menjadi landasan hukum tertinggi negara. UUD 1945 mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.
Dengan adanya kesepakatan dan konsensus tentang pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, keadilan, dan keberagaman dalam menjalankan sistem pemerintahan dan membangun masyarakat yang berkeadilan dan harmonis.