kewajiban warga negara dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup, tertuang dalam undang udang nomor 32 tahun 2009 pasal? A. 52 B. 66 C.67 D. 76
Apabila warga yang ingin berperan dalam usaha atau kegiatan di kawasan lingkungan hidup, maka melekat di dalamnya kewajiban untuk memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
Verified answer
Jawaban:
C. 67
Penjelasan:
Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009.
Apabila warga yang ingin berperan dalam usaha atau kegiatan di kawasan lingkungan hidup, maka melekat di dalamnya kewajiban untuk memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
Semoga membantu ya..
Maaf kalau salah.