Kerjasama international yang meliputi kerja sama regional dan multitatelar disebut ?
Zainie
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek- subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat- akibat hukum tertentu. Termasuk ke dalam perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara, antara negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, dan perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dengan negara-negara. Jika dilihat dari pihak-pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan atas perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan bajak laut, atau perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan. Sedangkan perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Jika dilihat dari sifat mengikatnya, perjanjian internasional dapat dibedakan atas treaty contract dan law making treaty. Treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak- pihak yang mengadakan perjanjian. Adapun law making treatys adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Perjanjian internasional dibuat melalui tiga proses berikut: (1) perundingan (negotiation), (2) penandatanganan (signature), dan (3) pengesahan (ratification). Pada tahap perundingan biasanya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian mempertimbangkan terlebih dahulu materi-materi apa yang hendak dicantumkan dalam perjanjian. Pada tahap ini pula materi yang akan dicantumkan dalam perjanjian ditinjau dari berbagai segi, baik politik, ekonomi maupun keamanan. Tahap perundingan akan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Dalam praktek perjanjian internasional, peserta biasanya menetapkan ketentuan mengenai jumlah suara yang harus dipenuhi untuk memutuskan apakah naskah perjanjian diterima atau tidak. Demikian pula menyangkut pengesahan bunyi naskah yang diterima akan dilakukan menurut cara yang disetujui semua pihak. Bila konferensi tidak menentukan cara pengesahan, maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan sementara, atau dengan pembubuhan paraf (Kusumaatmadja, 1990 : 91). Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada perjanjian dapat pula dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian. Sedangkan ratifikasi adalah pengesahan naskah perjanjian internasional yang diberikan oleh badan yang berwenang di suatu negara. Dengan demikian, meskipun delegasi negara yang bersangkutan sudah menandatangani naskah perjanjian, namun negara yang diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian. Negara tersebut baru terikat pada materi perjanjian setelah naskah perjanjian tersebut diratifikasi. Badan mana yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional menjadi persoalan intern negara yang bersangkutan. Untuk Indonesia misalnya wewenang itu dipegang oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara-negara lain.
5 votes Thanks 13
ShafiraksBentuk Kerjasama Internasional adalah bentuk kerjasama antar negara. Kerjasama Internasional dapat diartikan sebagai hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lainnya yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan antar negara. Kerjasama Internasional yang dilakukan tersebut diantaranya dalam bidang sosial, politik, budaya, kemanaan dan ekonomi. Berdasarkan bentuknya, kerja sama ekonomi internasional terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut : Kerja Sama Ekonomi BilateralKerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat membantu satu samalain.Contoh : kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Cina, dan sebagainya.Kerja Sama Ekonomi RegionalKerja sama ekonomi regional adalah kerja sama ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.Contoh: kerja sama ekonomi antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), antara negara-negara di kawasan Eropa (MEE), antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik (APEC), dan lain sebagainya.Kerja Sama Ekonomi Multilateral/InternasionalKerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oleh wilayah atau kawasan negara tertentu. Kerja sama ini bisa dalam satu kawasan seperti ASEAN, MEE tetapi dapat pula kerja sama antarnegara yang berbeda kawasan seperti OPEC, WTO, dan IMF.Kerja Sama Ekonomi AntarregionalKerja sama ekonomi antarregional yaitu kerja sama ekonomi di antara dua kelompok kerja sama ekonomi regional.Contoh: kerja sama antara MEE dengan ASEAN.
Kerjasama Internasional yang dilakukan tersebut diantaranya dalam bidang sosial, politik, budaya, kemanaan dan ekonomi.
Berdasarkan bentuknya, kerja sama ekonomi internasional terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut :
Kerja Sama Ekonomi BilateralKerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat membantu satu samalain.Contoh : kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Cina, dan sebagainya.Kerja Sama Ekonomi RegionalKerja sama ekonomi regional adalah kerja sama ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.Contoh: kerja sama ekonomi antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), antara negara-negara di kawasan Eropa (MEE), antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik (APEC), dan lain sebagainya.Kerja Sama Ekonomi Multilateral/InternasionalKerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oleh wilayah atau kawasan negara tertentu. Kerja sama ini bisa dalam satu kawasan seperti ASEAN, MEE tetapi dapat pula kerja sama antarnegara yang berbeda kawasan seperti OPEC, WTO, dan IMF.Kerja Sama Ekonomi AntarregionalKerja sama ekonomi antarregional yaitu kerja sama ekonomi di antara dua kelompok kerja sama ekonomi regional.Contoh: kerja sama antara MEE dengan ASEAN.