Keragaman suku, budaya,dan bahasa tidak menghalangi persatuan dan kesatuan indonesia dala m
PrayogoSutiyogo
1.Menghargai dan Menghormati antar Umat Beragama 2.Dalam Kebijakan Pemerintah atas nama Hukum yang apabila seseorang mendapat sanksi dengan bukti yang ada,Pemerintah tidak akan mentolerir dari etnis manapun dia,walaupun dia Pejabat Negara
2.Dalam Kebijakan Pemerintah atas nama Hukum yang apabila seseorang mendapat sanksi dengan bukti yang ada,Pemerintah tidak akan mentolerir dari etnis manapun dia,walaupun dia Pejabat Negara