SasaAinka
Pasal 30 Majelis Resort (1)Resort dipimpin oleh Pendeta Resort yang ditetapkandan ditempatkan oleh Pimpinan Sinode dibantu oleh Majelis Resort. (2)Di setiap Resort dibentuk Pengurus Resort, disebut Majelis Resort. (3)Majelis Resort terdiri dari: a.Pengurus Harian Resort. b.Masing-masing Pengurus Harian Jemaat dalam lingkungan Resort. c.Pendeta diperbantukan, yang diangkat dan ditempatkan Pimpinan Sinode. d.Kordinator-kordinator Seksi di Resort. e.Perwakilan Penatua Jemaat, yakni 1 (satu) orang dari setiap Jemaat.f. Pengawas Harta Benda Resort, yang disingkat PHB Resort.
(1)Resort dipimpin oleh Pendeta Resort yang ditetapkandan ditempatkan oleh Pimpinan Sinode dibantu oleh Majelis Resort.
(2)Di setiap Resort dibentuk Pengurus Resort, disebut Majelis Resort.
(3)Majelis Resort terdiri dari:
a.Pengurus Harian Resort.
b.Masing-masing Pengurus Harian Jemaat dalam lingkungan Resort.
c.Pendeta diperbantukan, yang diangkat dan ditempatkan Pimpinan Sinode.
d.Kordinator-kordinator Seksi di Resort.
e.Perwakilan Penatua Jemaat, yakni 1 (satu) orang dari setiap Jemaat.f.
Pengawas Harta Benda Resort, yang disingkat PHB Resort.