divakhaira
Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang: 1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa. 2. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. 3. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). 4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. 5. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:
1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
2. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
3. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
5. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.