Kenapa politik luar negeri,yustisi,pertahanan keamanan,agama,fiskal dan moneter menjadi kewenangan pemerintah pusat?
skrprtwrm
Karena Kewenangan pemerintah pusat diatur dalam Ayat 3 Pasal 10, UU Nomor 32 Tahun 2004. Kewenangan tersebut meliputi : Politik Luar Negeri; Politik Luar Negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dari dalam negara sendiri, oleh sebab itu pemerintah pusatlah yang memiliki kewewenangan untuk menjalankannya. Apabila diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan adanya perbedaan perlakuan politik luar negeri dari masing-masing daerah, maka dari itu diserahkanlah urusan politik Luar Negeri kepada pemerintah pusat yang dianggap sebagai persetujuan pemerintahan dari setiap daerah di Indonesia.