Pembukaan undang undang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.
Penjelasan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945
Jawaban:
Pembukaan undang undang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.
Penjelasan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945