isabela1
Jika persediaan tenaga kerja di pasar kerja berada dalam jumlah besar, sementara permintaan tetap atau lebih rendah daripada persediaan di pasar, maka harga tenaga kerja akan menurun. Demikian pula sebaliknya.
B3nks
tenaga pekerja bukanlah stok barang dagangan karna tenaga kerja dilakukan oleh manusia yang mempunyai nilai nilai dan norma jika anda mengangap tenaga kerja seperti stok persedian barang jawaban anda harus di pikir ulang
isabela1
Pertama, upah biasanya mengikuti aturan hukum pasar: permintaan dan penawaran terhadap tenaga kerja. Jumlah calon penjual tenaga kerja (termasuk angka pengangguran) yang melimpah, melemahkan posisi tawar buruh terhadap penyewa atau pembeli tenaga kerja (pengusaha). Belum lagi ditambah dengan banyak jumlah buruh yang di-PHK. Akibatnya, upah sebagai harga tenaga kerja mengalami kemerosotan.
isabela1
Kedua, penentuan upah juga didasarkan oleh kebijakan pemerintah. Selama Orde Baru, pemerintah menetapkan tingkat upah yang rendah bagi buruh melalui pemberlakuan upah minimum yang berbeda-beda tiap daerah. Survei dan penelitian upah yang dilakukan pihak pemerintah hanya sekadar untuk membenarkan ukuran-ukuran upah yang rendah. Tak ada rencana kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan .
B3nks
apa yang melandasi ketetapan nilai upah berbeda nilai nominal antara kota yang 1 dengan kota yang lainnya ? apa manusia di kota 1 ususnya berbeda dengan manusia di kota yang lainnya
B3nks
banyak nya pekerja yang di PHK bukan landasan atau nilai yang kuat sehingga nilai upah menjadi rendah