Kemukakan pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia !
farisizzaturrahman
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, sebagai berikut. - Kekuasaan konstitutif, - Kekuasaan eksekutif, - Kekuasaan legislatif, - Kekuasaan yudikatif, - Kekuasaan eksaminatif/ inspektif, - Kekuasaan moneter.
- Kekuasaan konstitutif,
- Kekuasaan eksekutif,
- Kekuasaan legislatif,
- Kekuasaan yudikatif,
- Kekuasaan eksaminatif/ inspektif,
- Kekuasaan moneter.
maaf kalo kurng berkenan