Kemudahan berinvestasi harus dibarengi dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat terhadap aspek sosial dan lingkungan hidup dari lembaga negara yang berwenang, menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof Hariadi Kartodihardjo.
Hariadi dalam diskusi virtual diikuti di Jakarta, Senin, mengatakan dirinya membayangkan ada optimisme berupa inovasi ketika 79 undang-undang diintegrasikan, termasuk soal penyelesaian pelanggaran tata ruang yang menimbulkan tumpang tindih perizinan yang memunculkan konflik di masyarakat.
Namun, menurut dia, fakta di lapangan justru terjadi seperti kasus di Papua Barat yang menunjukkan banyaknya perizinan keluar tidak diikuti kapasitas pengawasan dan pengendalian sehingga merusak, baik dalam arti berdampak terhadap ruang hidup masyarakat maupun pelanggaran terhadap perizinan.
Sehingga, menurut dia, yang menjadi pertanyaan besar di Undang-Undang Cipta Kerja adalah bagaimana caranya agar kemudahan perizinan diikuti peningkatan kemampuan lembaga negara yang memberi izin melakukan pengawasan dan pengendalian, baik untuk aspek sosial dan lingkungan hidup.
Dosen Fakultas Hukum Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Univesitas Indonesia Tri Hayati mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba memang memiliki paradigma sentralisasi mutlak. Semua wacana tersebut untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mempermudah perizinan.
Salah satu alasan menarik perizinan ke pemerintah pusat, menurut dia, memang niat baik untuk menertibkan tumpang tindih perizinan yang tidak terkendali.
Namun, hal tersebut menjauhkan kegiatan dari masyarakat sekitar, misalnya penambangan pasir yang perizinannya untuk galian golongan C yang awalnya di kepala daerah sekarang harus ke menteri. Bahkan pengawasan ada di pusat, bagaimana dapat mengetahui lejadian di daerah. Sedangkan kegiatan itu ada di daerah.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Rocky Marbun mengatakan terkait perizinan, perlu dipahami filosofi mengapa orang menambang butuh izin. Tindakan menambang itu merusak sehingga dia butuh izin untuk merusak.
Sehingga, menurut dia, itu menjadi tidak sinkron apabila kemudian paradigmanya bergeser jadi dipermudah perizinannya. Logika dalam administrasi publik seharusnya dipersulit.
Sementara itu, ia menjelaskan apabila berkaitan dengan domain administrasi negara, maka ketika ada kewenangan berarti ada dua kewajiban, yakni pembatasan dan pengawasan. Namun demikian, dirinya menilai kewenangan pengawasan di kementerian terkait tidak berjalan saat ini.
a. Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis Saudara pentingnya instrumen hukum administrasi negara. b. Bagaimanakah administrasi negara terkait dengan pelaksanaan kebijakan menurut Prayudi
Atmosudirjo.
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
Jawaban:
a. Dalam artikel tersebut, pentingnya instrumen hukum administrasi negara terkait dengan perizinan di bidang investasi dinyatakan sebagai hal yang harus diperhatikan seiring dengan kemudahan perizinan yang diberikan. Kemudahan perizinan harus dibarengi dengan kemampuan lembaga negara yang memberi izin melakukan pengawasan dan pengendalian aspek sosial dan lingkungan hidup. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan yang tidak terkendali dan merusak lingkungan hidup serta memunculkan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, instrumen hukum administrasi negara menjadi sangat diperlukan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan investasi agar dapat menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
b. Menurut Prayudi Atmosudirjo, administrasi negara terkait erat dengan pelaksanaan kebijakan. Administrasi negara merupakan sistem pengelolaan pemerintahan yang baik dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa administrasi negara harus berperan sebagai pendorong pelaksanaan kebijakan yang efektif dan efisien. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melakukan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga yang terkait dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Prayudi juga menekankan pentingnya kepatuhan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga dapat tercapai tujuan dan sasaran yang diinginkan dengan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.