4. Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik." Berbentuk kesatuan karena negara Indonesia bukan terdiri dari negara bagian, melainkan terdiri dari .... a. daerah Provinsi atau setingkat dengan provinsi (daerah khusus/daerah isti- mewa). Selanjutnya daerah provinsi atau setingkat dengan provinsi terdiri dari daerah kabupaten/kota. Kabupaten/ kota terdiri dari kecamatan, dan keca- matan terdiri dari desa/kelurahan, dan seterusnya. b. daerah provinsi yang dapat menentukan nasibnya sendiri c. daerah federal yang bisa mengatur wilayahnya sendiri tanpa tunduk dengan pemerintahn pusat d. pemerintah pusat dan daerah yang memiliki otonomi khusus
A. daerah Provinsi atau setingkat dengan provinsi (daerah khusus/daerah istimewa). Selanjutnya daerah provinsi atau setingkat dengan provinsi terdiri dari daerah kabupaten/kota. Kabupaten/kota terdiri dari kecamatan, dan kecamatan terdiri dari desa/kelurahan, dan seterusnya.
Penjelasan:
Karena menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia adalah negara kesatuan yang menjaga integritas dan kesatuan wilayahnya dengan struktur administratif yang hierarkis.
Jawaban:
A. daerah Provinsi atau setingkat dengan provinsi (daerah khusus/daerah istimewa). Selanjutnya daerah provinsi atau setingkat dengan provinsi terdiri dari daerah kabupaten/kota. Kabupaten/kota terdiri dari kecamatan, dan kecamatan terdiri dari desa/kelurahan, dan seterusnya.
Penjelasan:
Karena menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia adalah negara kesatuan yang menjaga integritas dan kesatuan wilayahnya dengan struktur administratif yang hierarkis.