October 2023 1 4 Report
4. Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik." Berbentuk kesatuan karena negara Indonesia bukan terdiri dari negara bagian, melainkan terdiri dari ....
a. daerah Provinsi atau setingkat dengan provinsi (daerah khusus/daerah isti- mewa). Selanjutnya daerah provinsi atau setingkat dengan provinsi terdiri dari daerah kabupaten/kota. Kabupaten/ kota terdiri dari kecamatan, dan keca- matan terdiri dari desa/kelurahan, dan seterusnya.
b. daerah provinsi yang dapat menentukan nasibnya sendiri
c. daerah federal yang bisa mengatur wilayahnya sendiri tanpa tunduk dengan pemerintahn pusat
d. pemerintah pusat dan daerah yang memiliki otonomi khusus​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.