Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yg mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter, fiskal, agama, dan kewenangan lainnya yg akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah disebut.... a. otonomi nyata b. otonomi pusat c. otonomi luas d. otonomi daerah
maaf kalau salah