" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
A. norma agama!
B. norma kesopanan!
2. Jelaskan sanksi atas pelanggaran terhadap norma berikut!
A. norma kesusilaan!
B. norma hukum!
3. Jelaskan hakikat dari:
A. kebiasaan!
B. adat istiadat!
4. Sebutkan 4 (empat) macam unsur-unsur hukum!
5. Sebutkan 3 (tiga) macam tujuan hukum secara umum!
6. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan:
A. bentuknya!
B. isinya!
7. Berikan 2 (dua) contoh hukum formal!
8. Jelaskan perbedaan warga negara dengan penduduk!
9. Sebutkan 3 (tiga) macam arti penting hukum bagi warga negara!
10. Sebutkan tata urutan perundang-undangan RI menurut UU Nomor 12 Tahun 2011!