Kekuasaan yudikatif adalah.. a.kekuasaan membuat undang-undang b.kekuasaan mengawasi pemerintah c.kekuasaan menjalankan undang-undang d.kekuasaan mempertahankan undang-undang
Mohon bantuannya :)
Lail23
Lembaga yudikatif yaitu terdiri dari MA, MK, KY.. dan menurut saya tugas mereka yaitu c menjalankan undang2, maaf kalau salah ya..