September 2019 2 48 Report
Kekuasaan yang bebas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan . . .
A. Pengadilan
B. Kehakiman
C. Pemerataan
D. Jaksa
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.